TUPOKSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan desa
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)
- Mengelola dan mengarsipkan dokumen perencanaan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program
- Menyusun laporan kegiatan desa
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja
- Melaksanakan Musrenbang Desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa
Kaur Perencanaan merupakan perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan.
(admin belajar.id : Agiel)