TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, 

 

 
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan desa 
    • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) 
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) 
    • Mengelola dan mengarsipkan dokumen perencanaan 
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program 
  • Menyusun laporan kegiatan desa 
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja 
  • Melaksanakan Musrenbang Desa 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa 
Kaur Perencanaan merupakan perangkat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan. 
 
(admin belajar.id : Agiel)